Jakarta – Penyebar deepfake Presiden dan Menteri Keuangan Indonesia yang menarik perhatian publik belakangan ini akhirnya tertangkap. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengumumkan penangkapan JS (25) diduga kuat berada di balik penyebaran video deepfake yang melibatkan Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp65 juta dari aksinya memanipulasi video dan menyebarkan informasi palsu.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan dalam keterangannya bahwa tersangka mendistribusikan video deepfake dengan tujuan menyesatkan publik. “Hal ini dilakukan agar tampak seolah-olah mereka menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ucapnya.
Modus penipuan yang digunakan oleh JS tergolong canggih dan memanfaatkan kecanggihan teknologi deepfake. Penipu memperoleh video dengan cara mendownload dari unggahan di Instagram, kemudian mengunggah video tersebut ke akun Instagram @indoberbagi2025 miliknya yang memiliki ribuan pengikut. Video yang sudah dimanipulasi tersebut kemudian disertai dengan narasi dan kontak yang konon merepresentasikan program pemerintah fiktif.
Menurut Himawan, “Setelah mendapatkan video tersebut, tersangka kemudian mengunggahnya ke akun instagram @indoberbagi2025 dengan jumlah pengikut sebanyak 9.399,” sementara menyebutkan bahwa JS mengakses video tersebut menggunakan kata kunci ‘prabowo give away’.
Penyebaran konten deepfake ini berakibat pada kelirunya informasi tentang program bantuan pendanaan yang seharusnya disalurkan pemerintah kepada masyarakat. Yang lebih parah, masyarakat yang tertarik dengan program palsu ini diminta untuk membayar biaya administrasi guna mendapatkan dana yang tidak ada kenyataannya.
JS, pelaku dibalik skandal ini, mengaku telah menjalankan operasi penipuannya sejak tahun 2024 dan berhasil mengumpulkan total keuntungan sebesar Rp65 juta. “Para korban berasal dari 20 provinsi, dengan jumlah korban terbanyak berasal dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua,” tambah Direktur.
Akhirnya, atas tindakan kriminal tersebut, JS dijerat dengan pasal berlapis, merujuk pada peraturan terkini mengenai kejahatan siber. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Dan Pasal 378 KUHPidana,” keterangan dari Himawan tentang dasar hukum yang dipakai untuk menjerat tersangka.
Kasus ini menjadi peringatan yang serius bagi masyarakat tentang pentingnya verifikasi informasi dan pengawasan konten media sosial demi mencegah penyebaran informasi palsu.