Bintuni – Polres Teluk Bintuni melalui Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk (BP4R) menggelar sidang pernikahan bagi 17 personel bersama pasangan mereka, Selasa (01/10/2024), di Aula Andriano Ananta.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Teluk Bintuni AKBP Dr. H. Choiruddin Wachid, S.I.K., M.M., M.H., M.Si, Plt. Kabag SDM, Kasat Binmas, Kasi Propam, Ketua Bhayangkari Cabang Teluk Bintuni Ny. Nita Choiruddin Wachid, beserta pengurus Bhayangkari, personel yang mengikuti sidang, serta para orang tua atau wali.
Dalam arahannya, Kapolres Choiruddin selaku ketua sidang menjelaskan bahwa sebelum seorang wanita resmi menjadi istri anggota Polri, ia harus mengikuti prosedur yang diatur melalui sidang BP4R. “Sidang ini adalah pembekalan bagi pasangan untuk menilai kesiapan mereka dalam menjalani pernikahan dengan anggota Polri,” ujar Kapolres Choiruddin. Ia juga berpesan agar para calon istri dapat mendukung tugas suami sebagai anggota Polri dan menjaga keharmonisan rumah tangga.
Sementara itu, Ketua Bhayangkari Teluk Bintuni, Ny. Nita Choiruddin Wachid, menekankan pentingnya peran Bhayangkari sebagai pendukung suami dalam bertugas. Ia juga mengingatkan agar para istri menjaga etika, tata krama, dan tidak mencampuri urusan kedinasan. Setelah resmi menjadi anggota Bhayangkari, mereka wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Penunjukan Istri (KPU), serta mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi maupun dinas.
“Jagalah nama baik keluarga dan organisasi Bhayangkari,” pesan Ny. Nita Choiruddin kepada para peserta sidang.