JAKARTA – Organisasi independen Indonesia Police Watch (IPW) mengungkapkan kepuasan mereka akan tindakan cepat yang dilakukan oleh Polri dalam menangani kasus pembubaran diskusi yang terjadi di Kemang, Jakarta Selatan. Mereka juga mendesak agar dalang di balik pembubaran diskusi tersebut segera diungkap pada publik.
“Apresiasi pada Polda Metro yang bergerak cepat menetapkan dua orang sebagai tersangka. IPW mendorong agar mereka diperiksa, siapa yang menyuruh mereka melakukan tindakan membubarkan acara diskusi tersebut,” ucap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Senin (30/9/2024).
Kasus yang menjadi sorotan ini terjadi saat diskusi Forum Tanah Air yang dihadiri oleh beberapa tokoh penting, termasuk pakar hukum tata negara Refly Harun, terganggu oleh kedatangan masa yang melakukan tindakan perusakan. Peristiwa ini menimbulkan banyak tanya terkait dengan siapa yang sebenarnya berada di balik peristiwa tersebut.
Sugeng merasakan ada aspek yang tidak beres dengan pembubaran paksa tersebut. “Ini ada yang berkepentingan membubarkan. Saya mendengar bahwa, dapat informasi, mereka dari organisasi pemuda partai tertentu,” lanjutnya.
Informasi yang dirilis Polisi menyebutkan bahwa mereka telah mengamankan lima orang terkait dengan kasus pembubaran diskusi di Kemang. Dua orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka atas perusakan dan penganiayaan.
“Terkait peristiwa di Kemang kemarin, 5 orang sudah diamankan. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary saat dihubungi, Minggu (29/9).
IPW melihat langkah yang diambil oleh Polri, khususnya Polda Metro Jaya sebagai tindakan yang tepat. Organisasi ini menilai, hal ini menunjukkan sikap proaktif dari penegak hukum dalam menanggapi serta menindaklanjuti insiden yang secara potensial dapat dilihat sebagai bentuk intimidasi politik.
Sementara itu, informasi lebih lanjut mengenai identitas dan motif pelaku pembubaran diskusi oleh pihak Polri masih ditunggu oleh publik. Dengan peka terhadap dinamika politik terkini, IPW dan masyarakat Indonesia mengharapkan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini. Ke depannya, upaya ini diharapkan menjadi bagian dari usaha pemberantasan praktik intimidasi yang mengganggu diskusi publik dan kebebasan berekspresi.