Jakarta – Polri telah mengambil langkah signifikan dalam meningkatkan manajemen risiko serta pengendalian mutu lewat pengesahan dua Peraturan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Perkadiv Humas Polri). Penyampaian peraturan ini merupakan bagian dari komitmen untuk menerapkan standar ISO 9001:2015 dalam upaya peningkatan efektivitas fungsi kehumasan, yang kritis dalam mendukung stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Peresmian dua Perkadiv terkait manajemen risiko dan pengendalian mutu tersebut diungkapkan Irjen. Pol. Sandi Nugroho pada acara Sarasehan Syukuran Hari Jadi Humas Polri ke-73, sebuah perayaan yang juga dihadiri oleh mantan para Kadiv Humas, pimpinan media nasional, perwakilan tingkat tinggi dari Polri, serta Ketua Dewan Pers.
Irjen. Pol. Sandi Nugroho menyampaikan bahwa, “Dua peraturan kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri ini tentang manajemen risiko dan pengendalian mutu yang telah disahkan oleh Kapolri dan nanti akan kita launching bersama,” dalam acaranya di The Tribrata, Jakarta Selatan.
Perkadiv Humas Polri mengenai manajemen risiko secara eksplisit menetapkan tim manajemen risiko dengan posisi Kadiv Humas Polri sebagai penanggung jawab utama. Struktur organisasi tersebut juga melibatkan para karo sebagai ketua, kabagrenim sebagai sekretaris, dan kabag sebagai anggota tim, yang semuanya berperan dalam menyiapkan instansi Polri menghadapi tantangan yang semakin besar di masa depan.
Pentingnya manajemen risiko dalam konteks Polri ini ditekankan oleh Sandi dengan menyatakan, “Karena upaya pengelolaan citra dan persepsi publik adalah tugas kita semua dan diharapkan seluruh anggota Polri sebagai pengemban fungsi kehumasan, sehingga dapat mendukung stabilitas kamtibmas yang kondusif dalam proses demokrasi guna percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.”
Dengan penerapan Perkadiv Humas Polri, diharapkan akan terjadi peningkatan dalam pengendalian mutu yang mampu mengoptimalisasi pelayanan publik. Tak hanya kepada masyarakat dan media, tapi juga dalam kapasitas internal Polri agar lebih efektif dan responsif.
Implementasi Perkap Nomor 6 di Polri dan optimalisasi Fungsi Kehumasan di Lingkungan Polri sejalan dengan standar ISO 9001:2015 yang dimiliki Humas Polri, yang tidak hanya memberikan kerangka kerja bagi perbaikan berkelanjutan tetapi juga menjadi bukti upaya transparan Polri dalam memberi layanan berkualitas bagi publik.
Langkah ke depan ini diharapkan dapat terus meningkatkan kepercayaan publik dan memperkuat peran Humas dalam menegakkan stabilitas kamtibmas, yang merupakan fondasi utama dalam mendukung demokrasi serta pertumbuhan ekonomi nasional.