Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencabulan yang melibatkan belasan anak di Yayasan Panti Asuhan yang terletak di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Tiga pelaku ditangkap, yaitu S (49 tahun), ketua yayasan, serta dua pengasuh anak, YB (30) dan YS (28) alias A. Ketiga pelaku diduga memiliki penyimpangan seksual dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah seorang korban berusia 16 tahun melaporkan pencabulan yang dialaminya kepada Polresta Tangerang pada 2 Juli 2024. Korban melaporkan tindakan S, yang telah menjalankan yayasan sejak tahun 2006.
Zain menyatakan, “Kami menerima laporan dari RK pada 2 Juli 2024, dan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.” Laporan tersebut dibuat di SPKT Polrestro Tangerang Kota, di mana RK didampingi oleh seorang kerabat bernama F. Polisi melakukan pemeriksaan visum di RSU Tangerang dan meneruskan dengan proses penyelidikan.
Penyelidikan berjalan lambat karena kondisi psikologis korban yang tertekan. Polisi dan lembaga terkait harus menunggu kesiapan korban untuk melanjutkan pemeriksaan. Ternyata, RK bukan satu-satunya korban; ada sejumlah anak lainnya yang juga mengalami perlakuan serupa.
“Anak-anak memerlukan penanganan khusus, sehingga tidak bisa langsung diperiksa. Kami baru dapat melakukan pemeriksaan pada 30 September 2024, didampingi oleh P2TP2A,” tambah Zain. Setelah pemanggilan, S dan YB datang untuk diperiksa, dan mereka ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, YS menjadi daftar pencarian orang (DPO) setelah tidak hadir dalam dua pemanggilan.
Dinas Sosial setempat mengungkapkan bahwa saat ini mereka telah menerima tujuh laporan dari tujuh korban, terdiri dari empat anak dan tiga orang dewasa. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menambahkan bahwa kedua tersangka diduga mencabuli empat anak dan tiga dewasa, semua laki-laki.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, atau denda hingga Rp 5 miliar.