Fakfak – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Fakfak mengeluarkan himbauan kepada pemilik dan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk memperhatikan aspek keselamatan dalam proses pengangkutan. Imbauan ini disampaikan pada Jumat, 4 Oktober 2024, sebagai langkah antisipasi terjadinya kecelakaan akibat tumpahan BBM yang membuat jalanan licin.
Kasat Lantas Polres Fakfak, Iptu Naufalsyah Al Borneo, S.Tr.K., menjelaskan bahwa laporan mengenai jalan licin akibat kebocoran solar dari kendaraan pengangkut BBM, khususnya di Jalan Pelopor dan Jalan MT Haryono, menjadi perhatian utama pihaknya. Kondisi ini berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Kami mengimbau pengusaha dan penampung BBM, terutama solar, untuk memastikan bahwa wadah pengangkut BBM sudah memenuhi standar keamanan. Tangki dan sistem penutupan harus rapat agar tidak terjadi kebocoran yang berpotensi menyebabkan jalan licin dan membahayakan,” tegas Iptu Naufalsyah.
Sat Lantas Polres Fakfak juga akan meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan kecelakaan dan menindak tegas pelanggar yang tidak mematuhi aturan keselamatan pengangkutan BBM. Tujuannya adalah memastikan kelancaran dan keselamatan lalu lintas di Fakfak, serta menjaga kenyamanan para pengguna jalan.
“Kami akan terus melakukan patroli dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kendaraan pengangkut BBM mematuhi standar keselamatan. Kami berharap para pengusaha dapat bekerja sama demi menjaga keselamatan di jalan,” tambahnya.
Dalam penegakannya, Sat Lantas merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran terkait pengangkutan barang berbahaya seperti BBM. Di antaranya, pelanggaran standar keselamatan dapat dikenakan pidana penjara atau denda maksimal Rp 12 juta jika mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dengan langkah ini, diharapkan keselamatan pengguna jalan di wilayah Fakfak dapat terus terjaga.