Menyongsong perhelatan demokrasi Pilkada 2024, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sorong Selatan meningkatkan intensitas razia minuman keras (miras) dan narkoba. Sejalan dengan Operasi Mantap Praja Sembra 2, langkah tegas ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama tahapan Pilkada. Razia dilaksanakan di sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat peredaran miras dan narkoba di Kota Teminabuan.
Dalam operasi yang dijalankan, petugas berhasil menyita 90 liter minuman keras jenis Cap Tikus yang dikemas dalam 150 botol berukuran 600 ml di tiga rumah warga berinisial A, FH, dan ST di Kampung Nambro. Lebih lanjut, razia di sebuah Warkop Keyen membuahkan hasil dengan pengamanan 10 botol anggur merah dan 2 botol vodka dom yang dimiliki oleh SR. Tak berhenti di situ, patroli yang dilanjutkan ke Kompleks Kikiso hingga Kampung Siribau menunjukkan penemuan 70 liter minuman lokal jenis sageru/bobo dalam jerigen milik AF, YK, dan LF. Semua barang bukti tersebut telah diamankan ke Polres Sorong Selatan untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle, S.I.K, mengungkapkan komitmennya untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Sorong Selatan. Razia ini adalah bagian dari upaya preventif untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berlangsung aman dan kondusif,” tutur Kapolres saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (2/10/2024).
Sementara itu, P.S Kasat Narkoba Ipda Thomas Dabon memperjelas, “Razia ini akan terus dilakukan untuk menindak tegas setiap pelanggaran. Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba dan minuman keras.” Penegakan ini diharapkan dapat mengurangi peredaran miras dan narkoba serta mendukung kesadaran masyarakat atas pentingnya menjaga lingkungan yang kondusif selama Pilkada.
Di sisi lain, berdasarkan laporan BERITAPRESS di Fakfak, Sat Resnarkoba Polres Fakfak juga giat mengeluarkan himbauan serta larangan penjualan miras menjelang penetapan pasangan calon pilkada 2024 di Kabupaten Fakfak. Tindakan ini merupakan realisasi dari Surat Telegram Kapolda Papua Barat Nomor: ST/08/IX/HUK. 10/2024 yang tertanggal 18 September 2024. Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E, M.H, melalui Iptu Johan Eko Wahyudi, S.Sos, M.H, Kasat Resnarkoba Polres Fakfak, menekankan “Kami meminta seluruh pihak untuk bekerja sama menjaga ketertiban, terutama pada saat-saat penting dalam tahapan Pilkada Serentak seperti tahapan penetapan paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah ini.”
Dengan patroli rutin yang dilakukan tim Sat Resnarkoba, memastikan para pedagang miras mematuhi larangan tersebut. Sanksi hukum akan diberlakukan secara tegas bagi pelanggar. Himbauan ini diharapkan dapat mengurangi potensi kerusuhan dan konflik serta memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat sepanjang jalannya proses Pilkada.
Pada akhirnya, upaya terpadu oleh Sat Resnarkoba Polres Sorong Selatan dan Polres Fakfak ini diharapkan dapat membentuk fondasi untuk Pilkada 2024 yang berlangsung dalam suasana aman, damai, dan sejuk, bebas dari gangguan akibat konsumsi alkohol ataupun narkoba.