SORONG – Dalam upaya yang signifikan untuk memberantas peredaran minuman keras lokal yang tidak memiliki izin, Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong berhasil menggagalkan operasi pembuatan dan distribusi miras tradisional jenis cap tikus di Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Operasi ini menghasilkan penangkapan pembuat miras Sorong, OH (44 tahun), yang juga bertindak sebagai penjual minuman haram tersebut.
Menurut laporan KOMPAS.TV dan MPN, penangkapan OH ini merupakan hasil kerja keras tim opsnal Sat Narkoba yang mendapatkan informasi dari warga mengenai adanya aktivitas pembuatan miras di lokasi tersebut. Kapolres Sorong, AKBP Edwin Parsaoran, memberi keterangan bahwa dalam penggerebekan tersebut “polisi berhasil menyita 40 liter minuman keras jenis cap tikus yang telah jadi, 10 liter bahan baku pembuatan cap tikus, 4 drum plastik berukuran 200 liter, 1 drum besi berukuran 200 liter, dan 2 pipa karet.” Barang-barang tersebut ditemukan di pabrik yang diduga kuat sebagai tempat produksi minuman beralkohol ilegal milik OH.
Dalam aksi yang sama, “800 liter bahan baku miras lokal dimusnahkan di tempat kejadian,” lanjut AKBP Edwin seperti dikutip oleh SORONG, MPN. Penggerebekan dan penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polres Sorong untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang pilkada serentak 2024. Pengungkapan ini menegaskan tindakan hukum yang akan dihadapi oleh pelanggaran miras di wilayah tersebut.
OH sendiri terancam hukuman yang serius atas tindakannya. Kapolres Sorong menjelaskan, “Pelaku mengaku memproduksi dan menjual miras untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dengan tujuan mencari keuntungan dan memperluas jaringan penjualan,” menurut AKBP Edwin Parsaoran. Ancaman pidana yang dihadapi OH tercatat cukup berat; bisa mencapai hukuman penjara hingga dua tahun, dikutip dari sumber TRIBUNSORONG.COM.
Selain itu, telah dilakukan pemusnahan ribuan liter miras dari berbagai merek dan jenis yang berhasil diamankan oleh Polres Sorong, termasuk miras produksi pabrik maupun lokal. Kapolres Sorong menjelaskan bahwa “Kami juga mengedukasi pedagang untuk tidak menjual miras melebihi batas yang ditetapkan, serta mengambil tindakan terhadap mereka yang menjual tanpa izin,” sebuah langkah preventif dalam rangka pemberantasan miras lokal Papua.
Kasat Narkoba Polres Sorong, IPTU Calvin Ramadhan, menambahkan bahwa pemberantasan miras lokal sering terkendala oleh lokasi produksi miras yang tersembunyi di dalam hutan dan sulit dijangkau. IPTU Calvin Ramadhan pernah menyatakan, “Lokasi produksi biasanya berada 3 hingga 5 kilometer di dalam hutan. Saat tim kami tiba di tempat kejadian, sering kali pelaku sudah melarikan diri.” Namun, ia menegaskan bahwa satuan narkoba tetap akan melaksanakan razia penjualan minuman keras dan mengambil langkah-langkah tegas terhadap pemproduksi dan pedagang ilegal miras di wilayah tersebut.
Dengan kejadian ini, masyarakat dihimbau untuk ikut serta dalam pemberantasan peredaran minuman keras ilegal dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui kegiatan serupa, serta meningkatkan kesadaran akan bahaya dan dampak negatif miras bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.